1.1. Pendahuluan
1.1.1. Deskripsi Singkat
Pokok
bahasan ini menguraikan tentang pengertian perlindungan tanaman,
peranan perlindungan tanaman, dan bentuk-bentu kegiatan dalam
perlindungan tanaman.
1.1.2. Relevansi
Pokok
bahasan ini bermanfaat sebagai pemahaman awal konsep perlindungan
tanaman (perlintan) yang pada dasarnya adalah sistem pengendalian
populasi OPT (organisme pengganggu tanaman) dengan memanfaatkan semua
teknologi yang dapat digunakan bersama untuk menurunkan atau
mempertahankan populasi OPT di bawah batas yang menyebabkan kerusakan
ekonomik.
1.2. Penyajian
1.2.1. Pengertian Perlindungan Tanaman
Perlindungan Tanaman mempunyai makna yang sangat penting didalam menentukan keberhasilan tujuan membudidayakan tanaman. Secara harfiah, perlindungan adalah sesuatu
yang diberikan untuk melindungi sesuatu atau seseorang yang tak kuat
atau lemah terhadap suatu ancaman atau gangguan yang dapat merusak,
merugikan, atau mengganggu proses hidupnya yang normal. Sedangkan, tanaman adalah tumbuhan yang dibudidayakan atau ditanam oleh manusia untuk tujuan tertentu. Tujuan
tersebut, selain untuk konsumsi, adalah untuk mencapai hasil atau
produksi tanaman yang berkuantitas tinggi dan berkualitas baik sehingga
dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan bagi yang
membudidayakan.
Dengan demikian, Perlindungan Tanaman adalah usaha
untuk melindungi tanaman dari ancaman atau gangguan yang dapat
merusak, merugikan, atau mengganggu proses hidupnya yang normal, sejak
pra-tanam sampai pasca tanam (Djafaruddin, 1996)
Gangguan atau ancaman pada tanaman dapat berupa jasad
penganggu atau organisme penganggu tanaman (OPT), keadaan cuaca/iklim,
keadaan tanah, maupun kesalahan dalam budidaya tanaman pertanian. Akan
tetapi, mata kuliah Perlindungan Tanaman hanya membahas sebatas OPT
pertanian; sedangkan, pengganggu tanaman lainnya dibahas pada kuliah
lain, diantaranya klimatologi, ilmu tanah, dan agronomi.
1.2.2. Kegiatan Perlindungan Tanaman
1.2.2.1. Pencegahan (Preventive)
Pencegahan berarti melindungi tanaman, baik
bahan perbanyakan (benih/bibit, dan sebagainya), tanaman di lapangan
(baik di pesemaian, maupun di areal tanam/pertanaman/di kebun), maupun
hasil panen (yang masih di lapangan sesudah di panen, selama
pengangkutan, pengolahan/pengerjaan hasil, penyimpanan, ataupun selama
pemasaran) dari segala macam gangguan yang disebabkan oleh OPT.
Sasaran
pada kegiatan ini adalah tanaman yang belum (diduga belum) terganggu,
atau dalam istilah penyakitnya dikatakan masih sehat, dengan yang
memperlakukan atau mengusahakan tindakan tertentu agar ia tidak
terganggu, terserang, terinfeksi, atau rusak oleh OPT yang mungkin
datang atau berkontak dengannya. Misalnya, kita memperlakukan benih
(seed treatment) padi sebelum disemaikan dengan fungisida Dithane M-45,
untuk mencegah bibit penyakit atau patogen jamur Helminthosporium oryzae yang menyebabkan penyakit becak.
Pencegahan
dapat dilakukan pada berbagai jenis OPT (patogen, hama, maupun gulma).
Perlakuannya pun tidak hanya secara kimia (dengan fungisida atau
pestisida saja), tetapi juga dapat dengan cara lain, seperti mekanis,
fisis, ataupun biologi, dan sebagainya.
A. Pemberantasan
Pemberantasan
berarti melindungi tanaman dari OPT hama dan gulma yang telah
menyerang, bahkan merusak atau menimbulkan persaingan yang negatif, baik
terhadap bahan perbanyakan tanaman, tanaman di lapangan/di pesemaian,
maupun hasil panen (yang masih di lapangan/sebelum dikerjakan, selama
pengangkutan, pengerjaan, atau pemasarannya, sebelum ia dikonsumsikan).
Sasaran
kegiatan ini adalah hama yang sedang menyerang dan merusak tanaman atau
bagian tertentu tanaman; dan tumbuhan penganggu tanaman (gulma) yang
menimbulkan persaingan negatif terhadap tanaman budidaya. Tujuannya adalah
untuk mematikan atau memusnahkan, atau sekurang-kurangnya mengurangi
jumlah OPT tersebut, sekaligus mengurangi atau menghentikan kerusakan
yang ditimbulkannya pada tanaman. Pemberantasan dilakukan secara kimia,
mekanik, maupun fisik.
B. Pengobatan
Pengobatan
berarti melindungi (mengobati) tanaman yang sakit akibat terinfeksi
patogen. Sasarannya adalah tanaman yang sakit atau bagian tertentu
tanaman yang telah terinfeksi patogen. Tujuannya untuk menyembuhkan
tanaman dari penyakit. Pengobatan dapat dilakukan dengan memakai obat
atau bahan kimia lainnya, seperti pestisida. Misalnya, untuk
menyembuhkan penyakit bercak coklat pada tanaman padi kita menggunakan
fungisida. Dengan demikian, tanaman tersebut dapat pulih dan memberikan hasil yang baik.
Berbagai
tindakan pemberantasan maupun pengobatan, tergantung dari jasad
pengganggunya, dan tingkatan atau stadia tumbuh dari tanaman (baik bahan
perbanyakan, bibit di pesemaian, tanaman di lapangan, ataupun hasil
panen yang masih di lapangan, selama pengangkutan, pengerjaannya,
penyimpanan, bahkan selama pemasarannya, sampai kepada konsumen yang
mempergunakannya).
Pengendalian atau pengelolaan berarti melindungi tanaman dengan mengelola OPT
yang menganggu tanaman, maupun tanaman itu sendiri, sedemikian rupa
sehingga kerusakan yang ditimbulkan oleh OPT tidak sampai menimbulkan
kerusakan ekonomis atau merugikan. Sasarannya adalah tanaman yang belum
terganggu maupun yang telah terganggu atau terserang OPT. Tujuan
pengendalian bukan memberantas atau memusnahkan OPT, akan tetapi
bertujuan untuk untuk menekan populasi OPT di bawah ambang ekonomi atau ambang populasi OPT yang tidak menimbulkan kerusakan ekonomis atau merugikan.
Pengendalian
dilakukan dengan memadukan berbagai teknik pengendalian OPT yang ada
atau strategi dari metode atau cara-cara budidaya sejak awal hingga
pasca panen, di mana satu sama lainnya tidak bertentangan. Jadi di sini,
mulai dari bahan perbanyakan, benih, bibit di pesemaian, tanaman di
lapangan, hasilnya, sampai pemasaran, bahkan juga jasad hidup lainnya
selain tanaman dan OPT diantisipasikan, juga faktor cuaca/iklim sejauh
memungkinkan untuk dikelola secara terpadu atau dikenal dengan istilah Pengendalian Hama Terpadu (PHT). Mengenai Pengendalian Hama Terpadu akan dibahas pada Pokon Bahasan IX.
1.2.3. Peranan Perlindungan Tanaman
Seperti
yang dikemukakan sebelumnya, perlindungan tanaman mempunyai peranan
yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dari usaha peningkatan produksi tanaman atau produksi pertanian. Dengan demikian, perlindungan tanaman berperan didalam menjamin kepastian hasil dan memperkecil resiko berproduksi suatu tanaman, karena walaupun
langkah-langkah lainnya dari budidaya suatu tanaman sudah dilakukan,
seperti penggunaan varietas unggul, cara penanaman, pemupukan,
pengairan, penyiangan, pemanenan dan pasca panen telah dilaksanakan
dengan baik, tetapi pengendalian OPT diabaikan, maka apa yang diberikan
tidak berarti atau hilang.
Kegiatan
perlindungan tanaman, ialah kegiatan yang bertujuan untuk melindungi,
mencegah, atau menghindari agar tanaman kita agar tidak menderita suatu
gangguan, kerusakan, kematian, kemerosotan hasilnya atau memperkecil
kerugian yang ditimbulkannya. Oleh karena itu, mereka harus memiliki
prinsip didalam memperkecil kerugian dan mendapatkan keuntungan yang
sebesar-besarnya dengan mencegah atau mengurangi sekecil mungkin
kerugian, atau bahkan sama sekali meniadakan kerugian tersebut.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perlindungan tanaman merupakan alat penunjang yang sangat penting dari sistem produksi dan usaha tani tanaman. Bahkan dikatakan bahwa perlindungan tanaman merupakan asuransi yang
menjamin keberhasilan setiap usaha tani dan pembangunan pertanian dari
kerugian sebagai akibat dari gangguan, baik oleh jasad penganggu,
bencana alam maupun kesalahan dalam budi daya tanaman pertanian itu. Kegiatan
perlindungan tanaman, mulai dari awal kegiatan budidaya tanaman sampai
pasca panen harus selalu berorientasikan pada upaya memperkecil
kerusakan oleh gangguan yang mungkin timbul.
1.3. Penutup
1.3.1. Rangkuman
Perlindungan
tanaman memiliki ruang lingkup yang amat luas dan bersifat luwes.
Pengertian perlindungan tanaman (perlintan) adalah usaha melindungi
tanaman dari organisme pengganggu tanaman sejal di lapangan (kebun/lahan
pertanian lainnya) sampai pasca panen. Tujuannya adalah untuk menekan
populasi hama atau OPT lainnya di bawah ambang
ekonomi. Konsep perlintan pada dasarnya adalah sistem pengendalian
populasi hama atau OPT lainnya yang memanfaatkan semua teknologi yang
dapat digunakan bersama untuk menurunkan dan mempertahankan populasi
hama atau OPT lainnya di bawah batas yang dapat menyebabkan kerusakan
ekonomi. Untuk mengendalikan hama atau OPT lainnya dengan baik dan
bijaksana kita perlu mengetahui seluk beluk OPT tersebut, yang mencakup
morfologi dan taksonominya, bioekologinya, distribusi & migrasinya,
dinamika populasinya, penyebarannya, kerusakan langsung yang
ditimbulkannya, dan lain-lain.
REFERENSI
Djafaruddin, 1996. Dasar-dasar Perlindungan Tanaman. Bumi Aksara. Jakarta. Hal: 1-11.
Rukmana, R., 1997. Hama Tanaman dan Teknik Pengendaliannya. Kanisius. Yogyakarta. Hal: 12-13
Triharso, 1996. Dasar-dasar Perlindungan Tanaman. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta. Hal: 1-2